TANGERANG - Aparat Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten menangkap 2 orang pria masing-masing berinisial AR (25) warga Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakur, Kabupaten Bogor dan PH (33) warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka AR merupakan residivis yang baru 5 bulan keluar dari penjara. Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton, " kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (29/12/2021).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Wahyu menjelaskan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, peristiwa berawal pada Jumat (24/9/2021) saat tersangka PH yang menjadi sopir dan AR sebagai kernet mengantar besi tua sebanyak 24 ton menggunakan mobil kontainer ke salah satu pabrik peleburan besi di kawasan Balaraja.
Saat tiba di pabrik peleburan, tersangka PH kemudian sempat pulang untuk mandi. Sementara mobil dijaga oleh tersangka AR. Saat tersangka PH kembali, mobil berikut muatan besi tua sudah tidak ada.
"Di sinilah tersangka PH seolah-olah atau berpura-pura tidak mengetahui peristiwa penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu. Padahal dari hasil penyelidikan, tersangka PH berperan memberikan kunci mobil asli dan kartu e-toll karena dijanjikan mendapatkan bagian Rp20 juta, " tutur Wahyu.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Balaraja. Tersangka PH bahkan sempat turut menjadi pelapor. Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan tersangka PH.
Petugas melakukan penyelidikan mulai dari pabrik peleburan, rest area, hingga ke Lapas Cipinang karena didapati informasi bahwa tersangka AR merupakan mantan napi di Lapas Cipinang. Petugas juga melakukan penyelidikan ke rumah orang tua tersangka AR di Bogor.
Guna mengungkap kasus itu, penyidik juga mengecek aktivitas transaksi kartu e-toll yang diduga digunakan tersangka AR. Sebelumnya, petugas sudah mengirimkan surat permohonan ke pihak bank yang mengeluarkan kartu e-toll itu.
Baca juga:
Bawa Sajam, 3 Remaja Diamankan Polsek Cikupa
|
"Dari hasil pengecekan itu, diketahui mobil kontainer berikut muatanya keluar tol Karawang Barat pada tanggal 24 September 2021, " terang Wahyu.
Petugas terus melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV jalan tol. Petugas juga sempat melakukan pengejaran ke wilayah Garut karena mendapat informasi tersangka AR sempat bersembunyi di wilayah Garut. Namun didapatkan informasi tersangka AR sudah kembali ke wilayah Gunung Putri, Bogor.
"Akhirnya pada Senin (27/12/2021), kami berhasil menangkap tersangka AR di sebuah kontrakan di daerah Gunung Putri, Bogor, " tutur Wahyu.
Berdasarkan keterangan tersangka AR, diketahui aksi pencurian atau penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu dibantu oleh sopir yakni tersangka PH. Masih berdasarkan keterangan tersangka AR, mobil kontainer berikut muatan besi tua itu dijual seharga Rp170 juta kepda seseorang yang mengaku bernama Mario di sekitaran exit Tol Karawang Barat.
Dalam melakukan aksinya, tersangka AR dibantu seseorang napi yang berada di Lapas Cipinang yang memfasilitasi kepada seseorang yang mengaku bernama Mario.
Saat ini, petugas masih mencari keberadaan mobil kontainer dan muatan besi tua serta mencari orang yang mengaku bernama Mario mengingat berdasarkan keterangan tersangka AR, baru sekali bertemu dengan orang yang mengaku bernama Mario.
"Uang hasil penjualan digunakan tersangka AR untuk membeli motor, telepon genggam, dan juga menikah, " kata Wahyu.
Akibat peristiwa itu, kerugian mencapai Rp1 miliar karena mulai dari muatan besi tua dan mobil kontainer belum bisa ditemukan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Mencari keberadaan mobil kontainer dan besi tua serta menangkap tersangka lainnya, " tandas Wahyu.
(Sopiyan)