TANGERANG - Kepolisian Polsek Balaraja Bakal menetapkan pemilik perusahaan PT. DMM jadi tersangka, pemilik perusahaan telah menyepelekan panggilan dari pihak kepolisian polsek balaraja, pihak kepolisian sudah Dua kali memanggil pemilik perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan.Namun pemilik perusahaan tidak koperatif dan datang memenuhi panggilan dari kepolisian sektor Balaraja.
Reskrim Polsek Balaraja Bripka Firdaus ketika dihubungi lewat handphone, mengataķan kepada awak media."Kami kumpulkan dulu alat bukti untuk gelar perkara, agar dapat menetapkan tersangka pemilik perusahaan tersebut Dan Dijadikan tersangka sudah jelas, "saya juga masih menunggu akte pendirian perusahaan tersebut, padahal udah dua kali minta akte perusahaan tersebut. katanya, Sabtu (16/4/2022)
Firdaus mengatakan sampai saat ini pemilik perusahaan belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menunggu akte pendirian perusahaan tersebut untuk segera melengkapi berkas dan alat bukti sekaligus penetapan tersangka.
Lanjut Firdaus, Selain menetapkan tersangka kepada pemilik perusahaan, Kami juga sudah melakukan langkah sesuai prosedural, melakukan pemanggilan kesatu, kedua, Dan Ketiga kalinya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Penetapan jadi tersangka kepada pemilik perusahaan berdasarkan laporan polisi No : 523 / K / VII / 2021 / Sektor Balaraja, Dengan Tindak Pindana penipuan Dan penggelapan.yang diduga dilakukan oleh PT.DM kepada PT.TSA selaku korban.
Ditempat yang berbeda yesi staf dari PT.TSA saat ditemui diruang kerjanya, mengatakan Permasalahan PT.MD dengan PT.TSA sudah cukup lama, diperkirakan dua tahun lebih. Dan sampai saat ini masalahnya belum diselesaikan oleh PT.DM kepada PT.TSA
"Lanjut yesi, Sebelum perusahaan kami membuka laporan dikepolisian pertanggal 16 juli 2021, beberapa kali orang dari perusahaan kami menagih keperusahaan DM, agar membayar kewajiban atau Hutang nya kepada perusahaan kami.
Setiap orang kami mendatangi perusahaan tersebut, dari pihak perusahaan Dm belum sama sekali menemui orang yang kami utus. setelah dilaporkan pun ke pihak kepolisian sampai saat ini pihak medipro belum menyelesaikan hutangnya.
Setelah dilaporkan kepolisi perusahaan medipro mengirimkan uang kepada perusahaan kami dengan cara transfer, kurang lebih empat sampe lima kali, dengan nilai yang kecil dari nilai hutang nya kepada perusahaan kami, perusahaan MD pun trnsper uang tanpa konpirmasi dulu kepada perusahaan kami.
Dan uang yang dikirim ke perusahaan kami sudah kami siapkan untuk dikembalikan lagi, karna masalahnya sudah ditangani pihak yang berwajib. mungkin mereka menganggap dengan cara mecicil bisa menggugurkan pidana,
kalau mau nyicil dari dulu aja sebelum dilaporkan kepolisi."tutur yesi.Sabtu, (16/4/2022).
(Sopiyan)