TANGERANG – Beberapa Tokoh Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Badan Koordinasi Pemekaran Daerah Otonom Baru (BKP-DOB) Tangerang Utara, di kabarkan dalam waktu dekat akan menggelar Deklarasi untuk kembali menyuarakan pemekaran Tangerang Utara dari Kabupaten Tangerang.
Dikatakan aktivis Senior Mohamad Jembar, ada sebanyak 13 inisiator dari masing-masing perwakilan kecamatan yang masuk kedalam DOB Tangerang Utara, diantaranya, adalah Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan, Sukadiri, Sepatan Timur, Mauk, Kemeri, Kronjo Mekar Baru, Gunung Kaler, Kresek dan Kecamatan Sukamulya.
“Kita semuanya sudah siap untuk melakukan deklarasi pembentukan BKP DOB Tangerang Utara karena pemekaran wilayah Tangerang Utara merupakan bagian dari keinginan masyarakat dan para tokoh yang ada di pesisir Utara, ” kata Jembar yang merupakan Inisiator Utama BKP DOB Tangerang Utara, Minggu (16/1/2022).
Jembar menambahkan, BKP DOB Tangerang Utara kedepannya akan menjadi gerbong utama untuk menyuarakan pemekaran Tangerang Utara, yang akan fokus kepada syarat dan prasyarat sebagai langkah awal melakukan persiapan.
“Karena yang akan kita lakukan bukan hanya soal percepatan pemekaran semata, tapi lebih kepada melakukan kajian ilmiah sebagai bahan yang akan menjadi syarat pembentukan daerah otonomi baru, ” jelasnya.
Meskipun moratorium belum kembali di buka oleh pemerintah pusat, tapi setidak nya menurut Jembar langkah-langkah dan persiapan harus sudah di lakukan sejak dini.
“Agar nantinya pada saat moratorium kembali di buka oleh pemerintah pusat, kita sudah mempunyai syarat-syarat tersebut, karena memang sudah semestinya Tangerang Utara harus di mekarkan dari kabupaten Tangerang, untuk memaksimalkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir yang saat ini telah gencar di lakukan pembangunan, ” kata Jembar.
Senada, juga di sampaikan Prayogo Ahmad Zaidi, tokoh muda Teluknaga ini mengatakan, bahwa pembentukan DOB Tangerang Utara adalah mimpi yang harus di perjuangkan agar menjadi kenyataan bersama.
“Sudah sepatutnya pemerintah baik Kabupaten Tangerang, Pemerintah provinsi Banten dan pemerintah pusat mengakomodir aspirasi masyarakat karena menurutnya pembentukan DOB merupakan implementasi desentralisasi dalam rangka penataan daerah, ” tuturnya.
Selain itu, kata Prayogo, pembentukan DOB Tangerang Utara bertujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan pubik, memelihara keunikan adat istiadat tradisi dan budaya daerah serta untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kami yang tergabung dalam BKP DOB Tangerang Utara akan memperjuangkan apa yang menjadi keinginan masyarakat bagian utara kabupaten Tangerang, karena pemekaran daerah adalah amanat UU nomor 23 tahun 2014, ” ungkapnya.
Prayogo menambahkan, wilayah Utara kabupaten Tangerang menurutnya sudah layak menjadi daerah otonomi baru, hal tersebut di buktikan dengan banyaknya pembangunan di wilayah Utara dengan konsep sekelas internasional yang di daerah lain belum tentu ada.
“Saya rasa Tangerang Utara sudah memenuhi apa yang di syaratkan oleh konstitusi untuk suatu pemekaran daerah, ” pungkasnya. (Sopiyan)